Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Arti Akuntabilitas?

KOMPAS.com - Akuntabilitas adalah istilah yang cukup sering kita dengar, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan perusahaan hingga pemerintahan. Lalu apa arti akuntabilitas?

Pengertian akuntabilitas sebagaimana dikutip dari Investopedia yakni apabila seseorang atau kelompok atau institusi harus menanggung konsekuensi atas kinerja atau tindakan mereka.

Sementara dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Secara sederhana, akuntabilitas adalah tindakan pertanggungjawaban atas hasil yang diperoleh setelah melakukan aktivitas tertentu. Hampir semua perusahaan, terutama perusahaan, menerapkan akuntabilitas.

Prinsip akuntabilitas adalah siapa yang harus bertanggung jawab, kepada siapa harus bertanggung jawab, untuk apa mereka bertanggung jawab, dan apa konsekuensinya dari tanggung jawab tersebut.

Arti akuntabilitas sangat vital dalam menjalankan bisnis. Penerapan akuntabilitas adalah untuk membuat jalannya perusahaan menjadi efektif dan efisien.

Sebagai contoh, seorang karyawan yang diberikan jabatan sebagai manajer diberikan tugas untuk menjual produk perusahaan. Ketika ia tahu bahwa tugasnya diawasi, maka ia akan berusaha keras untuk menjual sebanyak-banyaknya.

Sebaliknya apabila sang manajer tidak diawasi, maka ia hanya melakukan penjualan yang mungkin saja tidak akan sebanyak saat diawasi.

Akuntabilitas juga merupakan hal penting dalam proses pembukuan dan proses akuntansi. Penerapan akuntabilitas adalah akan menghindarkan perusahaan dari risiko fraud.

https://money.kompas.com/read/2021/08/21/215706926/apa-arti-akuntabilitas

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke