Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap, Cara Buka Rekening Saham dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan SID investor di pasar modal Indonesia hingga 30 Juli 2021 mencapai 5,82 jut. Jumlah tersebut naik 50 persen bila dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang mencapai 3,88 juta.

Untuk bisa membeli saham, calon investor terlebih dahulu harus memiliki rekening saham.
Rekening saham adalah jenis rekening yang dibutuhkan bagi investor untuk bisa melakukan kegiatan jual-beli saham.

Namun sebelumnya, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuka rekening saham.

Berikut adalah syarat buka rekening saham seperti dikutip Kompas.com dari sikapiuangmu.ojk.go.id:

Langkah selanjutnya, investor akan diminta untuk menentukan sekuritas.

Sekuritas atau juga kerap disebut broker adalah perusahaan yang aktivitas utamanya melakukan jual beli efek yang tercatat di bursa saham dan memiliki izin dan wewenang untuk melakukan transaksi tersebut.

Daftar broker atau sekuritas bisa diakses di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) di link berikut.

Salah satu pertimbangan yang harus dipikirkan ketika akan memilih sekuritas yakni kredibilitas.


Broker atau sekuritas harus merupakan bagian dari anggota bursa dengan memiliki sertifikat Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan tercatat oleh Bursa Efek Indonesia.

Bila Anda sudah mantab dengan sekuritas yang Anda pilih, Anda tinggal mendaftarkan rekening saham melalui seukirtas tersebut.

Berikut adalah cara buka rekening saham:

https://money.kompas.com/read/2021/08/21/222920326/lengkap-cara-buka-rekening-saham-dan-dokumen-yang-harus-disiapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke