Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Mengikuti SKD, Termasuk Peserta CASN yang Positif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi CPNS dan PPPK akan memasuki tahap pelaksanaan seleksi kompetisi dasar (SKD) usai seluruh instansi yang membuka rekrutmen melakukan jawaban sanggahan.

Untuk pelaksanaan SKD, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menantikan izin serta persetujuan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19.

Sebelumnya, tes SKD dijadwalkan pada 25 Agustus.

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan seluruh rangkaian seleksi CASN selesai paling lambat 15 Desember 2021.

Namun, target penyelesaian itu tak lepas dari penyesuaian tren situasi pandemi. Hal ini turut mempengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi computer assisted test (CAT) di titik lokasi tes.

"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan tiga sesi per hari dari jumlah normal lima sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," kata Bima dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/8/2021).

Bima mengingatkan kepada para panita yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi CASN agar memastikan setiap titik lokasi tes memenuhi standar protokol kesehatan, termasuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Mengingat status zonasi kasus Covid-19 berbeda-beda di setiap wilayah.

Ia juga mengingatkan tiap petugas yang terlibat pelaksanaan seleksi CASN, wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk melindungi transparansi sistem tes berbasis CAT.

BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi tahun 2019 untuk menjadi tim pengawas CAT.

Sebelum pelaksanaan SKD, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Bima pada 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta CASN yang lolos dan mengikuti pelaksanaan tes SKD dalam SE tersebut terdiri dari:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah;

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah; dan

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Perlu diingat, BKN menambahkan pernyataan Deklarasi Sehat yang harus diisi oleh peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKD.

Formulir pernyataan kondisi kesehatan tersebut dapat diunggah di laman situs SSCASN atau sscasn.bkn.go.id. Tujuannya untuk mengetahui kondisi peserta CASN tersebut terkait Covid-19.

Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti tes seleksi dan paling lambat satu hari jelang tes SKD.

Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.

Lalu, panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta engikuti seleksi.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

Kemudian, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan

Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Nantinya, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi pelaksanaan.

https://money.kompas.com/read/2021/08/22/070000326/simak-aturan-mengikuti-skd-termasuk-peserta-casn-yang-positif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke