Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Medis hingga Beasiswa Untuk Korban Insiden Margo City

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan bantuan kepada korban insiden ambruknya plafon dan tembok bangunan di pusat perbelanjaan Margo City, Depok, Jawa Barat.

Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, semua korban peserta BP Jamsostek tersebut akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  di antaranya mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

"Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," kata Irvansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Jika ada korban yang meninggal dunia, akan mendapat santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan serta bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta.

"Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi di Margo City, Depok. BP Jamsostek akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan," ujar dia.

Perlu diketahui sebelumnya, plafon dan tembok bangunan di Mal Margo City, Depok, roboh pada Sabtu (21/8/2021) sore pukul 16.30 WIB.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, kejadian tersebut disebabkan lift barang yang terjatuh dari lantai 3.

Lift barang yang jatuh itu menimbulkan dentuman keras yang terdengar seperti ledakan.

Sebanyak 11 orang terluka dalam peristiwa tersebut. Tiga orang dibawa ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dan delapan lainnya ke Rumah Sakit Bunda Margonda.

https://money.kompas.com/read/2021/08/22/120456926/bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-biaya-medis-hingga-beasiswa-untuk-korban-insiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke