Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Balik Nama Motor dan Syarat Pengurusannya

KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin atau berencana membeli kendaraan bekas, wajib untuk mengetahui biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor.

Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu berapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor terbaru saat ini?

Biaya balik nama motor tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Namun secara umum, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar.

Jika Anda ingin mengetahui detail biaya balik nama motor tiap daerah, sebaiknya bisa melakukan pengecekan pada laman resmi Samsat.

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

Agar tidak kerepotan saat berada di Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan sebelumnya. Berikut ini persyaratan balik nama kendaraan:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Itulah informasi biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor beserta kelengkapan persyaratannya yang perlu Anda ketahui. Untuk informasi tarif pajak motor tahunan (perpanjang STNK) di masing-masing daerah, klik tautan berikut ini.

https://money.kompas.com/read/2021/08/22/212710526/biaya-balik-nama-motor-dan-syarat-pengurusannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke