Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan OJK Naikkan Modal Inti Bank Baru Jadi Rp 10 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan syarat modal inti bagi pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI) baru menjadi Rp 10 triliun, dari sebelumnya Rp 3 triliun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang baru saja terbit akhir pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ketentuan tersebut diambil mengingat aturan mengenai modal pendirian bank BHI sebesar Rp 3 triliun telah berlaku sejak tahun 2000 dan dinilai sudah tidak relevan lagi.

"(Ketentuan) modal pendirian bank baru itu sudah berapa lama. Dengan perkembangan ekonomi kita, dan terus ditambah dengan perubahan landscape, peruahan perilaku nasabah, inflasi kita sudah berapa persen," tutur Heru dalam diskusi virtual, Senin (23/8/2021).

Ia pun menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk bank BHI yang baru akan meluncur setelah POJK Nomor 12 tahun 2021 berlaku. Dengan demikian, aturan tidak berlaku bagi bank yang sudah beroperasi atau eksisting.

Oleh karenanya, bank eksisting disebut tidak perlu meningkatkan modalnya menjadi Rp 10 triliun.

Selain itu, aturan mengenai modal inti Rp 10 triliun juga tidak berlaku untuk pendirian bank perantara dan bank hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.

Berdasarkan hasil penelitian OJK, bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti yang dimiliki berada pada rentang Rp 10 triliun.

Sementara bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun dinilai baru bisa sekedar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

"Memang perkembangan perbankan kita, memang membutuhkan seperti itu, supaya bank bisa berkontribusi memberikan laba dan segala macam," ucap Heru.

https://money.kompas.com/read/2021/08/23/160033926/ini-alasan-ojk-naikkan-modal-inti-bank-baru-jadi-rp-10-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke