Namun, tidak banyak yang benar-benar mengenal serta kegunaan giro pada transaksi perbankan.
Lantas, apa itu giro?
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing.
Penarikan giro atau yang juga disebut sebagai current account dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Selain itu, semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku bisa membuka rekening giro.
Biasanya, rekening giro dimanfaatkan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya transfer dalam jumlah besar.
Nasabah dengan rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi, sebab penarikan uang tinggal menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.
Perbedaan Giro dengan Tabungan
Perbedaan giro dengan tabungan yang utama adalah penarikan uang pada giro yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro pada jam operasional bank.
Adapun perbedaan giro dengan tabungan lainnya sebagai berikut:
Bila Anda tertarik lebih jauh untuk mengenal apa itu giro, bisa dibaca artikel pada link berikut. Sementara, untuk Anda yang ingin memahami lebih jauh beda bilyet giro dan cek, bisa dibaca link berikut.
https://money.kompas.com/read/2021/08/23/192532726/mengenal-apa-itu-giro-dan-bedanya-dengan-tabungan