Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang: Restoran Boleh "Dine-In", Maksimal 2 Orang Per Meja

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Kendati diberlakukan perpanjangan PPKM, pemerintah memberikan izin restoran buka dan melayani dine-in alias makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.

"Restaurant diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM kali ini juga pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Kepala Negara itu meminta penyesuaian selama PPKM diperpanjang ini harus dibarengi dengan penerapa protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

PPKM Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

https://money.kompas.com/read/2021/08/23/211500326/ppkm-diperpanjang--restoran-boleh-dine-in-maksimal-2-orang-per-meja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke