Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Pasar, PKL hingga Mal

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan DKI Jakarta untuk membuka pasar rakyat, pedagang kaki lima hingga mal.

Izin tersebut tertuang dalam Diktum Kelima huruf d dan f Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

"Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat," sebutnya dalam Instruksi Mendagri tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Para pengunjung juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal dan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal perdagangan masih ditutup.

https://money.kompas.com/read/2021/08/24/100400526/ppkm-level-3-ini-aturan-operasional-pasar-pkl-hingga-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke