Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Turun ke Level 3, Pemerintah Diminta Tetap Berikan Bantuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia yang berlaku dari tanggal 24-31 Agustus 2021.

Namun, beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya, berhasil turun level, dari PPKM level 4 menjadi level 3.

Untuk daerah dengan PPKM Level 3, pemerintah memperbolehkan pemerintah daerah setempat membuka aktivitas ekonomi, seperti restoran, pusat perbelanjaan atau mal, hingga industri berorientasi ekspor.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, turunnya PPKM dari level 4 ke 3 akan berdampak pada konsumsi rumah tangga, meskipun tidak langsung naik tinggi seperti pada kuartal II, sebelum adanya PPKM ketat.

"Akan ada perbaikan konsumsi, tapi relatif terbatas. Misalnya pusat perbelanjaan dilonggarkan, tapi daya beli kelas menengah belum mensuport belanja yang tinggi. Ada jeda atau lag antara pelonggaran dengan kenaikan konsumsi rumah tangga karena faktor sisi pendapatan masyarakat yang masih rendah," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Belum lagi, lanjut Bhima, perkantoran masih dibatasi 25 persen untuk sektor non-esensial yang artinya sebagian pekerja masih berada di rumah.

"Padahal, pengunjung mal kan juga pekerja perkantoran, jadi satu sektor dilonggarkan tapi sektor lain masih dibatasi belum akan berpengaruh banyak," ungkap Bhima.

Selain itu, ia menambahkan, dengan adanya penurunan level ini, kalau pun membuat perekonomian tumbuh positif, masih di kisaran 2 persen.

Sebab, dijelaskan Bhima, di bulan September ini tidak ada event besar yang bisa memicu kenaikan mobilitas masyarakat.

"Nanti kita cek di kuartal ke-IV, harapannya sudah lebih baik penurunan kasus Covid-19 dan bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, jadi minat belanja masyarakat lebih tinggi. Tapi dengan catatan penanganan pandemi tetap on the track," jelas Bhima.

Sementara itu, Bhima menilai, dari sisi ekspor juga masih cenderung lebih rendah karena negara tujuan ekspor mengalami masalah menghadapi varian delta.

Sehingga hal tersebut pun berpengaruh terhadap laju konsumsi maupun permintaan bahan baku industri.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah tetap memprioritaskan vaksinasi ke para pekerja di sektor esensial, meski ada pelonggaran.

"Jangan sampai kembali terjadi lonjakan kasus kemudian yang disalahkan sektor industri manufaktur, karena ada klaster pabrik. Prokes tetap dijaga dan dari pihak pengusaha wajib transparan jika ditemukan kasus baru dilingkungan kerja sehingga penanganan lebih cepat," kata Bhima.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta terus meningkatkan serapan serta nominal perlindungan sosial dan bantuan UMKM.

"Pelonggaran bukan berarti ekonomi langsung normal yang berarti suport belanja pemerintah masih konsisten dibutuhkan setidaknya sampai akhir 2022," jelas Bhima.

https://money.kompas.com/read/2021/08/24/112322926/ppkm-turun-ke-level-3-pemerintah-diminta-tetap-berikan-bantuan

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke