Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Terbaru soal Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali. Perbedaan mencolok terdapat pada aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4.

Di Jawa-Bali, resepsi pernikahan masih dilarang pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa Bali masih diizinkan menggelar resepsi pernikahan.

Aturan resepsi pernikahan selama PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Larangan menggelar resepsi pernikahan berlaku di sejumlah wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali sebagai berikut.

Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Cianjur
  2. Kota Sukabumi
  3. Kabupaten Sukabumi
  4. Kota Cirebon

Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Kebumen
  7. Kabupaten Banyumas
  8. Kota Tegal
  9. Kota Surakarta
  10. Kota Salatiga
  11. Kota Magelang
  12. Kabupaten Sragen
  13. Kabupaten Purworejo
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Karanganyar

Daerah PPKM level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur:

Daerah PPKM level 4 di Bali:

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Gianyar
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kabupaten Tabanan
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar

Aturan resepsi pernikahan PPKM level 3

Sementara itu, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan tersebut berlaku di sejumlah yang saat ini dikenakan penerapan PPKM level 3, termasuk yang baru saja turun level dari PPKM level 4.

Daerah PPKM level 3 DKI Jakarta:

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daerah PPKM level 3 di Banten:

  1. Kota Cilegon
  2. Kota Serang
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tangerang

Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat:

Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Brebes
  5. Kabupaten Pemalang
  6. Kabupaten Grobogan
  7. Kabupaten Tegal
  8. Kabupaten Pati
  9. Kabupaten Banjarnegara
  10. Kabupaten Batang
  11. Kabupaten Rembang
  12. Kabupaten Semarang
  13. Kabupaten Kendal
  14. Kabupaten Demak
  15. Kota Semarang
  16. Kota Pekalongan
  17. Kabupaten Blora
  18. Kabupaten Temanggung

Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Pasuruan
  2. Kabupaten Pacitan
  3. Kabupaten Sumenep
  4. Kabupaten Probolinggo
  5. Kabupaten Tuban
  6. Kabupaten Jember
  7. Kabupaten Bojonegoro
  8. Kabupaten Situbondo
  9. Kabupaten Bondowoso
  10. Kabupaten Nganjuk
  11. Kota Pasuruan
  12. Kabupaten Sidoarjo
  13. Kota Surabaya
  14. Kota Mojokerto
  15. Kabupaten Mojokerto
  16. Kabupaten Lamongan
  17. Kabupaten Gresik
  18. Kabupaten Bangkalan

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2

Lebih lanjut, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Aturan ini berlaku di wilayah sebagai berikut.

Daerah PPKM level 2 di Banten:

Daerah PPKM level 2 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Kudus
  2. Kabupaten Jepara

Daerah PPKM level 2 di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pamekasan

Resepsi pernikahan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali

Aturan resepsi pernikahan juga tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Disebutkan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

https://money.kompas.com/read/2021/08/24/131023626/simak-aturan-terbaru-soal-resepsi-pernikahan-di-masa-ppkm

Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke