Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihak Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Budi Karya mengatakan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena iti, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi, Menhub mengatakan telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Selain itu, dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.


Menhub pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya.

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

https://money.kompas.com/read/2021/08/24/193010326/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-perjalanan-semua-moda-transportasi-mulai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke