Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Peritel Tolak PPN Sembako, Ini Alasannya

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, dalam paparannya, Aprindo telah memberikan tiga catatan penting terkait RUU KUP tersebut.

Catatan pertama adalah menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan pokok atau PPN sembako.

Sebelumnya sembako masuk dalam barang yang dikecualikan dari PPN. RUU KUP tersebut hingga saat ini masih terus dibahas oleh Komisi XI DPR RI, termasuk meminta tanggapan dari berbagai pihak pengusaha seperti Aprindo.

Roy mengatakan, spesifiknya sembako yang dimaksud adalah sembako bukan olahan atau yang langsung dari alam seperti pertanian, perkebunan maupun hasil peternakan. Misalnya saja seperti beras dan tebu.

“Jadi sembako dari hasil alam yang belum diolah dan tidak ada pertambahan fungsi maka kita berharap itu dibebaskan dari PPN. Sebab akan berdampak kepada daya beli dan konsumsi masyarakat. Sementara untuk bahan yang diolah oleh pelaku usaha, pabrikan, dan UMKM, itu boleh saja dikenakan pajak," kata Roy kepada Kontan.co.id, Rabu (25/8).

Roy juga mengatakan, dengan dikenakannya PPN sembako maka akan berpotensi menaikan harga sehingga secara otomatis akan mengurangi daya beli dari masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kedua, Aprindo menyoroti pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh atau Pajak Penghasilan minimum yang sebaiknya tetap dilakukan dengan self assessment dan tidak menggunakan platform. Sebab Roy bilang, platform tersebut belum tentu berpotensi dan visibilitas untuk melihat penghasilan rill dari peritel sebagai azas kebebasan berusaha atau mandiri.

Selain itu dengan ditunjuknya platform tersebut maka, compliance dan administratif cost akan menjadi unpredictable cost sehingga akan membebani peretel. Lebih dari itu platform juga akan mengalami kesulitan melakukan verifikasi atas jenis atau kategori barang yang beragam serta adanya perbedaan tariff atas barang yang dikenakan PPN dan tidak.

Ketiga, Apindo menyoroti poin penambahan ayat pada ketentuan ayat (1) & (3), pasal 7 diubah dan ditambahkan 1 ayat (4), serta penjelasan ayat (2) pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal tentang kenaikan Tarif PPN & perubahan Single Tarif menjadi Multi Tarif.


Roy mengatakan dampak adanya rencana kenaikan tarif PPN secara umum dari 10 persen menjadi 12 persen dalam RUU KUP. Roy mengatakan adanya kenaikan tariff PPN tersebut akan berdampak pada melandainya daya beli masyarakat.

Juga, dengan dikenakannya sistem multitarif terendah 5 persen dan tertinggi 15 persen maka akan mengakibatkan pembebanan pada masyarakat berpenghasilan rendah senilai minimal 5 persen yang sebelumnya tidak terkena.

Selain itu, terjadinya perbedaan tarif PPN antara barang Bapok di retail modern dan tradisional, akan menggeser perilaku konsumen ke pasar tradisional, karena dianggap lebih murah, yang sebenarnya tidak demikian adanya. Dengan adanya perbedaan tarif PPN (multitarif) antar barang yang di jual peritel modern, maka black/shadow market akan meningkat dan menjadi pilihan Konsumen.

“Lebih lanjut, dispute juga akan sering terjadi saat dalam pengawasan & pemeriksaan berbagai jenis barang pada ritel yang jumlah Stock Keeping Unit besar dan keragaman yang signifikan,” kata Roy. (Siti Masitoh)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tiga alasan Aprindo tolak rencana kebijakan PPN pada sembako

https://money.kompas.com/read/2021/08/26/101702826/asosiasi-peritel-tolak-ppn-sembako-ini-alasannya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke