Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, ada 7 poin penting dalam revisi beleid tersebut. Ia bilang, aturan terbaru akan mengatur ketentuan pelanggan PLN maupun non-PLN.

Pertama, terjadi perubahan ketentuan ekspor listrik dari pelanggan ke PLN menjadi 100 persen dari sebelumnya hanya 65 persen.

Untuk diketahui, pada Permen ESDM 49/2018 diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Adapun kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

"Jadi ketentuan ekspornya berubah dari 65 persen menjadi 100 persen," ungkap Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Kedua, ketentuan akumulasi selisih lebih, tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Artinya perhitungan selisih lebih akan dilakukan setiap Juni dan Desember.

Adapun selisih lebih itu berasal dari jumlah energi listrik yang diekspor pelanggan lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor PLN. Selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

"Jadi akumulasi diperpanjang, spesifiknya menjadi setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember itu semua akan dinolkan," kata dia.

Poin ketiga yakni jangka waktu permohonan pemasangan PLTS Atap dipersingkat dari sebelum 15 hari menjadi 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Sementara, menjadi 5 hari bagi pelanggan yang tanpa perubahan PJBL atau rumah tangga biasa.

Keempat, diatur bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Menurutnya, ini mendorong konsumen untuk memasang PLTS Atap.

"Jadi dibuka dalam revisi Permen ini, karena ini salah satu hal yang menjadi pendorong bagi konsumen, terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," jelas Dadan.


Kemudian kelima, mekanisme terkait PLTS Atap diwajibkan berbasis aplikasi, sehingga menjadi lebih transparan sebab bisa mengecek proses berjalannya pelayanan atau perizinan sudah sejauh mana.

Keenam, peraturan mengenai PLTS Atap akan diperluas menjadi tidak hanya pelanggan PLN saja, tetapi juga pada pelanggan di wilayah usaha non-PLN.

Serta poin ketujuh yakni aturan terbaru akan mengatur adanya pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap.

"Saat ini, pusat pengaduan belum ada. Jadi nanti (adanya pusat pengaduan) sekaligus untuk memastikan aspek-aspek teknis dalam pelaksanaannya. Hal ini juga menjadi bagian dari yang akan dipertimbangkan dan dikaji oleh tim," pungkas Dadan.

https://money.kompas.com/read/2021/08/27/153700926/pemerintah-revisi-aturan-plts-atap-ini-7-poin-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke