Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM: Revisi Aturan PLTS Atap Bukan Buat Subsidi Orang Kaya

Aturan tersebut diperbarui untuk meningkatkan penggunaan PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri. Hal ini mengingat Indonesia memiliki energi surya yang melimpah dengan potensi mencapai 207,8 giga watt (GW).

Adapun modal yang dibutuhkan untuk membangun PLTS Atap saat ini berkisar Rp 20 juta untuk satu rumah.

Meski terbilang cukup mahal, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan, aturan mengenai PLTS Atap bukan dibuat untuk menyubsidi orang kaya.

Ia bilang, aturan tersebut dibuat bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan PLTS Atap, termasuk pelanggan listrik subsidi 450 VA dan 900 VA.

"Semakin kecil kapasitas yang dipasang, semakin murah (biayanya). Jadi enggak ada pembatasan bahwa ini hanya dikembangkan untuk orang kaya," ujar Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap namun dana yang dimiliki tak cukup, pemerintah tengah mengupayakan ke pihak bank. Nantinya, diharapkan perbankan mau memberikan kredit pemasangan PLTS Atap.

"Kami sedang koordinasi, buka potensi dari sisi pendanaan perbankan. Jadi dimungkinan ada kredit untuk hal tersebut (pemasangan PLTS Atap)," imbuhnya.

"Jadi enggak ada arahan (revisi aturan PLTS Atap) untuk orang kaya disubsidi. Ini enggak ada subisidi secara khusus buat orang kaya, transaksinya kWh per kWh (antara PLN dan pengguna). Kami usahakan pendanaannya ke bank agar mau berikan kredit tersebut," lanjut Dadan.

Adapun menurut catatannya, saat ini sudah terdapat 22-26 pabrikan di dalam negeri yang siap menyediakan kebutuhan PLTS Atap. Total kapasitasnya sebanyak 500 kWh untuk menjadi pemantik agar pasar PLTS Atap terbuka lebar di dalam negeri.

Hingga saat ini, pengadaan panel surya yang dibutuhkan dalam pemasangan PLTS dan PLTS Atap memang masih diimpor.

Oleh karena itu, dengan adanya aturan baru ini diharapkan semakin meningkatkan pengguna PLTS Atap, sehingga bisa membuka industri produksi panel surya di dalam negeri.

"Sehingga ini pada akhirnya supaya bisa tumbuh industri PLTS di dalam negeri, bisa punya industri dari sisi hulu bikin sel surya yang masih diimpor," kata Dadan.

https://money.kompas.com/read/2021/08/27/191400426/kementerian-esdm--revisi-aturan-plts-atap-bukan-buat-subsidi-orang-kaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke