JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan langsung dinyatakan gugur jika kedapatan memalsukan hasil swab test RT PCR atau Antigen.
Pada seleksi CPNS 2021 ini, para peserta diwajibkan melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, untuk syarat peserta SKD CPNS 2021 harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama hanya berlaku bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali saja.
Adapun aturan lengkap mengenai tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa kartu peserta ujian CPNS 2021 dan kartu atau bukti identitas diri asli.
https://money.kompas.com/read/2021/08/27/210000726/palsukan-hasil-pcr-peserta-tes-skd-cpns-2021-langsung-dinyatakan-gugur