Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Pakai PeduliLindungi

Padahal rencananya ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada semua moda transportasi mulai berlaku pada hari ini atau per 28 Agustus 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait aturan detail penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada moda transportasi.

"Aturan detilnya akan dikoordinasikan bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Adita, saat ini transportasi udara yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan. Penggunaanya pun sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di sejumlah bandara.

Sementara untuk moda transportasi lain penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Ia bilang, hal yang pasti ke depannya masyarakat akan tetap perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Adita pun menegaskan, syarat perjalanan yang diatur sebelumnya tetap berlaku yakni sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta surat keterangan

negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi lain dilakukan bertahap, yang penting masyarakat agar mengunduh aplikasi ini lebih dulu. Selain itu syarat vaksin dan tes negatif PCR/antigen tetap berlaku sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 17," jelas Adita.

Syarat Perjalanan dengan Kereta

Terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kemenhub untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (KA).

“Kami masih tetap menunggu aturan teknis dari Kemenhub,” ujar Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/8/2021).

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal. Joni menegaskan bahwa bila ada perubahan syarat perjalanan kereta api, pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru.

Meski begitu, Joni memastikan, KAI menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api.

“Artinya jika penumpang belum memiliki PeduliLindungi, masih bisa menggunakan kereta api,” ungkapnya.

Rencana Kemenhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai 28 Agustus 2021.

Pihak Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Menurut Budi Karya, terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi, dirinya telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Selain itu, dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, sehingga penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Ia pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/28/183000126/kemenhub-belum-terbitkan-aturan-baru-syarat-perjalanan-pakai-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke