Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Cara Jadi Seller di Lazada

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar jadi seller Lazada terbilang cukup mudah. Dokumen yang dipersyaratkannya pun tak sulit untuk dipenuhi.

Dengan bergabung menjadi seller di marketplace ini membuka kesempatan Anda untuk menambah pundi-pundi uang di masa pandemi Covid-19 ini.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi seller Lazada?

Mengutip laman sellercenter.lazada.co.id, terdapat lima langkah yang harus dilakukan jika ingin jadi penjual di marketplace ini. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Masuk ke laman Lazada.co.id atau link lzd.co/menjadiseller
  • Setelah itu, klik tombol "Menjadi Seller"
  • Kemudian, klik "Daftar Menjadi Penjual Sekarang"
  • Isi data yang diperlukan dan geser untuk verifikasi
  • Pastikan Anda sudah membaca dan mengerti "Perjanjian Marketplace Lazada Syarat & Ketentuan".

Dokumen yang Diperlukan untuk Jadi Seller Lazada

  • Perorangan (Individual)
  1. KTP
  2. Buku tabungan, sesuai dengan nama pemilik identitas diri.
  • Perusahaan
  1. Izin Usaha dan NIB
  2. Buku tabungan atau rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung jawab Izin Usaha dan NIB.

Sebagai catatan, data rekening yang Anda daftarkan hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Dengan mengikuti cara daftar jadi seller Lazada seperti di atas, Anda sudah bisa langsung berjualan di marketplace tersebut. Selanjutnya, anda hanya tinggal melengkapi alamt toko, lengkapi dokumen penjual dan unggah produk yang ingin dipasarkan.

Cara Lazada Menindak Seller Nakal

Seiring meningkatnya transaksi di e-commerce, kehadiran para seller nakal pun kian menjamur. Biasanya para seller tersebut melakukan penipuan barang kepada pembeli.

Perusahaan e-commerce pun berlomba menindak para seller nakal. Lazada misalnya, kerap menurunkan atau take down unggahan produk yang dijual oleh seller nakal.

"Tiap hari itu ada saja yang kita take down, cukup banyak memang, tapi untuk data berapa jumlah yang di-take down belum bisa kita sebutkan tapi yang pasti tiap hari ada," ujar SVP Traffic Operation Sellers Engagement Lazada Indonesia Haikal Bekti Anggoro dalam wawancara bersama Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dia mengakui proses take down dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Lazada memiliki syarat dan ketentuan untuk melakukan take down ataupun menutup toko online para seller nakal.
Misalnya, seller telah melakukan penipuan barang atau mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijual. Lazada memiliki mekanisme poin penalti kepada seller yang tidak mematuhi aturan atau melakukan kesalahan.

Bila seller memiliki jumlah poin penalti lebih dari 4,8, maka Lazada akan langsung menurunkan postingan produk yang dijual atau bahkan menutup toko online seller tersebut.

Haikal juga mengatakan, penilaian produk yang dilakukan pembeli juga akan berpengaruh terhadap poin penalti seller.

"Ibaratnya poin penalti itu untuk memperingati mereka. Semakin sering mereka melakukan kesalahan, semakin besar poin penaltinya bertambah, efeknya merugikan para seller itu sendiri," kata Haikal.

https://money.kompas.com/read/2021/08/28/183000526/catat-ini-cara-jadi-seller-di-lazada

Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke