Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari lewat ATM masing-masing bank, atau bayar PBB online lewat e-commerce dan lewat m-banking.
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk wajib pajak perorangan atau individu, maupun wajib pajak instansi atau badan.
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB yakni yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.
Sementara, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak PBB.
PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Untuk rincian cara bayar pbb online lewat aplikasi seperti Tokopedia dan Traveloka, Anda bisa mengakses link berikut.
Adapun di bawah ini adalah cara bayar PBB online lewat berbagai m-banking mulai BCA, BNI, dan Bank Mandiri:
M-banking BCA
M-banking BNI
M-banking Mandiri
Bayar PBB Lewat ATM
Bagi Anda yang tidak memiliki m-banking, bayar PBB kini juga bisa dilakukan lewat ATM.
Berikut adalah cara bayar PBB di ATM BCA, BRI, dan Bank Mandiri:
ATM BCA
ATM BRI
ATM Bank Mandiri
https://money.kompas.com/read/2021/08/30/143021726/lengkap-cara-bayar-pbb-online-lewat-m-banking-bca-bni-mandiri