Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonom Nilai Pembentukan Badan Pangan Nasional Tidak Efektif, Mengapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, Badan Pangan Nasional (BPN) bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian di Indonesia.

"Kenapa? Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti Kementerian Pertanian, maka saya nyakin di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian akan bisa mencapai swasembada pangan," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9/2021).

Menurut Esther, kalaupun BPN tetap dibentuk, tidak akan efektif jika sebagian kewenangannya masih ada di kementerian teknis.

Sebab, kata dia, hal ini akan membuat perebutan kewenangan.

Senada, Ekonom Senior Indef Faisal Basri mengatakan, jika semua kementerian menjalankan tupoksinya masing-masing, dia menyakini pembentukan BPN tidak ada gunanya.

"Jalankan aja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu, dan semua data yang dikeluarkan harus dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak ada data yang tumpang tindih," jelas Faisal.

Dia menilai, kalau salah satu kementerian mengambil alih tugas, akan menjadi kurang efektif.

"Kalau sekarang kan bablas, Menteri Perekonomiannya (Menko) ambil tugas, ambil ahli. Harusnya Menko tidak boleh mengambil tugas ahli kementerian atau lembaga," ungkap Faisal.

Faisal bilang, jika ada kesepakatan yang belum menunjukkan titik terang, maka diperlukan rapat terbatas bersama Presiden.

Lewat forum itulah, keputusan diambil dan bersifat mengikat.

"Bahannya nanti harus disusun oleh Mensesneg ataupun KSP. Beres semuanya, enggak ada masalah," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/08/30/160553726/ekonom-nilai-pembentukan-badan-pangan-nasional-tidak-efektif-mengapa

Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke