Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4, Usia di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal

Di dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, diatur secara tegas bahwa masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal yang berada di wilayah PPKM Level 4.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan," bunyi dari Inmendagri terbaru tersebut.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan di level 4, diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan terkait," lanjutan dari beleid itu.

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, pada level 4 masih tidak diperkenankan untuk beroperasional alias ditutup.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari, terhitung mulai hari ini (31/8/2021) hingga 6 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2. Luhut juga menyebutkan, terdapat dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih pada level 4, yakni DI Yogyakarta dan Bali.

https://money.kompas.com/read/2021/08/31/111100426/ppkm-level-4-usia-di-bawah-12-tahun-dan-di-atas-70-tahun-dilarang-masuk-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke