Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Beli Rumah Lewat KPR Syariah? Kenali 2 Jenis Akad Berikut

Pilihan membeli rumah dengan skema KPR biasanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki dana cukup untuk membeli rumah secara tunai.

Skema KPR sendiri terdiri atas dua jenis, yakni KPR konvensional dan KPR syariah.

Beda di antara keduanya bisa dibaca di artikel berikut.

Adapun penjelasan secara lebih detil mengenai KPR syariah bisa dibaca di artikel berikut.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad (akad KPR).

Lalu, apa saja akad KPR syariah?

Akad KPR bank syariah ada empat jenis, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Namun demikian, akad KPR di bank syariah (akad kredit rumah) yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.

Berikut adalah penjelasan dari 2 jenis akad KPR syariah tersebut:

Akad Jual Beli atau Akad Murabahah

Pada dasarnya, murabahah yakni perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Nantinya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Bila nasabah sepakat menggunakan jenis akad mudarabah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah.

Sehingga, rumah tersebut dimiliki oleh pihak bank. Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.

Karena KPR syariah, maka bank tidak mengenakan bunga namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, maka besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka waktu yang disepakati bersifart tetap.

Akad Kerja Sama Sewa atau Musyarakah Mutanaqisah

Akad KPR syariah jenis ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang.

Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dengan demikian, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya pihak bnk 80 persen dan nasabah 20 persen.

Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki oleh bank berpindah tanah kepada nasabah.

https://money.kompas.com/read/2021/08/31/204500726/minat-beli-rumah-lewat-kpr-syariah-kenali-2-jenis-akad-berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke