Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I.

"Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Inhutani yaitu Suroto sebagai Ketua dan Joko Purwanto sebagai anggota. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," terangnya.

Dana Pensiun Inhutani memiliki alamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Ferrika Sari | Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Atas permohonan pendiri, OJK bubarkan Dana Pensiun Inhutani

https://money.kompas.com/read/2021/09/01/123654926/ojk-bubarkan-dana-pensiun-inhutani

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke