Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/9/2021), ada enam seri sukuk negara yang akan dilelang.
"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.
Seri sukuk yang dilelang yaitu SPN-S 08032022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS028 (reopening).
Sementara itu imbalan atau tingkat kuponnya yaitu PN-S 08032022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,1 persen), dan PBS028 (7,75 persen).
Adapun tanggal jatuh temponya mulai dari 8 Maret 2022 hingga paling lama 15 Oktober 2046.
DJPPR mengatakan SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
https://money.kompas.com/read/2021/09/01/130500126/ini-tingkat-imbalan-lelang-sukuk-negara-pekan-depan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan