Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/9/2021), ada enam seri sukuk negara yang akan dilelang.
"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.
Seri sukuk yang dilelang yaitu SPN-S 08032022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS028 (reopening).
Sementara itu imbalan atau tingkat kuponnya yaitu PN-S 08032022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,1 persen), dan PBS028 (7,75 persen).
Adapun tanggal jatuh temponya mulai dari 8 Maret 2022 hingga paling lama 15 Oktober 2046.
DJPPR mengatakan SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
https://money.kompas.com/read/2021/09/01/130500126/ini-tingkat-imbalan-lelang-sukuk-negara-pekan-depan