Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] 5 Bansos yang Cair Bulan Ini | OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani

Tahun 2021 sudah memasuki bulan September. Bagi sebagian orang, September 2021 akan menjadi "September Ceria". Sebab, ragam bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah mulai cair pada September 2021.

Hal itu menjadi kabar baik bagi para calon penerima bantuan sosial. Bansos-bansos itu digulirkan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat saat masa PPKM mulai Juli 2021.

Beberapa bansos dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

Nah apa saja bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021ini? Simak di sini

2. Bantuan PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Ragam bantuan sosial (bansos) kembali cair bulan ini. Salah satu bantuan yang kembali cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan berupa uang tunai dan sembako.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Rinciannya, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Selengkapnya baca di sini

3. Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah.

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?  Simak selengkapnya di sini

4. Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya

Kehadiran jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.

Namun, masyarakat perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat. Terlebih lagi, banyak pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Lalu, apa yang harus kita lakukan?

Baca selengkapnya di sini

5. OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani dan mulai efektif 31 Agustus 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I.

"Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Inhutani yaitu Suroto sebagai Ketua dan Joko Purwanto sebagai anggota.

Simak selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2021/09/02/053900826/-populer-money-5-bansos-yang-cair-bulan-ini-ojk-bubarkan-dana-pensiun-inhutani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke