Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Terbaru Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Ini membuat data fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech per 25 Agustus 2021 lalu.

Adapun, penyelenggara pinjolyang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain, PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (Kotak Koin) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima).

“Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (1/9/2021).

Dalam laporannya, OJK juga menyebutkan bahwa ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin, ialah TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow, dan Danai.id.

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:

Daftar fintech berizin:


Daftar Fintech terdaftar:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. AKTIVAKU
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. danaIN
  8. Danabijak
  9. KawanCicil
  10. KREDIT CEPAT
  11. Samakita
  12. Vestia
  13. Asetku
  14. Danafix
  15. LAHANSIKAM
  16. Gandengtangan
  17. JEMBATANEMAS
  18. Qazwa
  19. Edufund
  20. FinanKu
  21. UATAS
  22. Dumi
  23. Pundiku
  24. TEMAN PRIMA
  25. OK!P2P
  26. DoeKu
  27. BANTUSAKU
  28. KlikCair
  29. AdaModal
  30. ETHIS
  31. KAPITALBOOST
  32. PAPITUPI Syariah
  33. Finteck Syariah
  34. Samir
  35. BBX FINTECH
  36. Saku Ceria
  37. Indosaku
  38. IVOJI
  39. Pinjamindo

(Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berkurang lagi, ini 116 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

https://money.kompas.com/read/2021/09/02/063900826/ini-daftar-terbaru-fintech-legal-yang-berizin-dan-terdaftar-di-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke