Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Agar bisa beroperasi 100 persen, perusahaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan
"Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional, dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data atau informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Pencabutan ini dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data atau informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.
Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis atau pembekuan IOMKI jika perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.
Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan jika perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat izin tersebut dibekukan, atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.
IOMKI juga dapat dicabut jika perusahaan telah dikenai sanksi pembekuan izin sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi Peduli Lindungi sebagai berikut:
1. Perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id);
2. Kemudian klik e-Services serta klik Izin Operasional dan Mobilitas, klik Rekomendasi Peduli Lindungi;
3. Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik Simpan;
4. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan mengklik Cetak. Untuk ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di Peduli Lindungi.
Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin 2 kali atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2x24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1x24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.
Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin 1 kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk.
Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. Terakhir, warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.
https://money.kompas.com/read/2021/09/02/191652026/perusahaan-boleh-beroperasi-100-persen-ini-syaratnya