Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

465.340 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji, Lakukan Langkah Ini untuk Cek Status

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan penyaluran program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan segera berakhir.

Penyaluran BSU tersebut diwacanakan hanya akan berlangsung 5 tahap.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memproses penyaluran subsidi gaji tahap IV, dengan data calon penerima sebanyak 1,8 juta.

Sayangnya, dari 5,5 juta lebih data yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai tahap I hingga tahap IV dan telah melalui pemadanan, sebanyak 465.340 calon penerima dianggap tidak berhak menerima bantuan subsidi gaji.

Alasannya, calon penerima BSU tersebut merupakan penerima program bantuan pemerintah lainnya. Seperti program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

"Dari data yang disetorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita lakukan pemadanan dengan tiga program pemerintah. Dari 5.550.200 terdapat 465.340 yang menerima program lainnya, yakni program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Dari total data calon penerima BSU mulai tahap pertama hingga tahap keempat yang dipadankan, kebanyakan kegagalan calon penerima subsidi gaji termasuk juga pada program PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Yang tertinggi adalah PKH," sebut Anwar.

Di dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, telah tertulis kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima BSU.

Selain telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran di bulan Juni 2021, calon penerima disyaratkan bukan penerima bansos pemerintah lainnya.

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa mencoba beberapa langkah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

Dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

https://money.kompas.com/read/2021/09/03/070351026/465340-pekerja-gagal-dapat-subsidi-gaji-lakukan-langkah-ini-untuk-cek-status

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke