Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Atur Ulang Barang Bebas PPN, Ini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas bebas PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Jumat (3/9/2021).

Dengan aturan baru, pemerintah menambah kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagai subjek penerima fasilitas bebas PPN.

Kontraktor EPC mendapat fasilitas bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh PKP dalam menghasilkan BKP.

Kedua, pemerintah menambah liquefied natural gas sebagai objek bebas PPN.

Begitu pun memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Kemudian, pihaknya menambah ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik bebas PPN.

"Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapat fasilitas bebas PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu," tutur Neil.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SINSW.

2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada DJBC Kemenkeu, Kementerian Investasi, serta Lembaga National Single Window.

3. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan rumah susun sederhana dengan menginterasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian PUPR.

4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan.

https://money.kompas.com/read/2021/09/03/085543926/sri-mulyani-atur-ulang-barang-bebas-ppn-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke