Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Sedikit Perusahaan yang Terdata, Menaker Sebut Banyak yang Belum Lapor WLKP Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta.

Namun, hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872.

"Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," kata Ida melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan.

Ida pun menilai, pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh.

"Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif, edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," ujar dia.

Ida menambahkan, perusahaan yang telah melaporkan secara manual maka harus menyesuaikannya secara online.

Kemenaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.

Menurut Menaker, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemenaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam Sisnaker.

"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," kata Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/09/04/154528226/masih-sedikit-perusahaan-yang-terdata-menaker-sebut-banyak-yang-belum-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke