Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Sepekan, Harga Aset Kripto Ini Melesat Lebih dari 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga mata uang kripto bergerak beragam pada perdagangan penutup pekan hari ini, Minggu (5/9/2021).

Harga bitcoin kembali melemah setelah kemarin, Sabtu (4/9/2021) sempat mencetak harga rekor tertinggi sejak Mei.

Harga bitcoin pada perdagangan hari ini bergerak di kisaran 49.805,3 dollar AS per keping atau Rp 707,23 juta per keping (kurs Rp 14.200).

Bila dibandingkan dengan periode perdagangan yang sama 24 jam yang lalu, harga bitcoin tersebut melemah 1,22 persen.

Sementara, bila dibandingkan dengan harga sepekan yang lalu, harga bitcoin masih menguat 3,45 persen.

Dalam sepekan terakhir, ada pula aset kripto yang kinerjanya menguat hingga lebih dari 100 persen.
Dikutip dari Coinmarketcap.com, harga aset kripto fantom menguat hingga 107,93 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sepekan yang lalu.

Harga fantom pada perdagangan hari ini berada di kisaran 1,04 dollar AS per keping atau sekitar Rp 14.782,2. Meski demikian, bila dibandingkan dengan periode yang sama 24 jam yang lalu, harga fantom melemah 1,05 persen.

Fantom adalah jenis aset kripto yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Untuk daftar aset kripto terdaftar Bappebti lain dapat dilihat di link berikut.

Selain fantom, revain juga mencatatkan kinerja cemerlang dalam sepekan terakhir.

Coinmarketcap.com mencatat, saat ini harga revain berada di kisaran 0,03136 dollar AS per keping. Harga revain tersebut melesat 99,76 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan yang sama sepekan yang lalu.

Meski demikian, hingga saat ini revain belum tercatat di Bappebti.

Sementara itu, aset kripto IOTA tercatat menguat 86,79 persen dan diperdagangkan di kisaran 1,84 dollar AS per keping dalam sepekan terakhir. IOTA adalah aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Mata uang kripto lain yang mencatatkan kinerja cemerlang dalam sepekan terakhir yakni solana yang menguat 50,50 persen menjadi 141,34 dollar AS per keping.

Untuk diketahui, di Indonesia, mata uang kripto tidak bisa digunakan untuk transaksi dan hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanya sebatas alat investasi untuk diperjual belikan.
Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Perusahaan perdagangan aset keripto pun harus terdaftar di Bappebti.

https://money.kompas.com/read/2021/09/05/114023626/dalam-sepekan-harga-aset-kripto-ini-melesat-lebih-dari-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke