Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Mulai Pajaki Pengguna WeTransfer dan OffGamers

Dua perusahaan digital yang ditunjuk menjadi pemungut pajak adalah platform WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Pajak dipungut lantaran dua perusahaan menjual jasa produk digital kepada konsumen Indonesia.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Senin (6/9/2021).

Ditunjuknya dua perusahaan menambah daftar panjang perusahaan digital yang sudah menjadi pemungut PPN. Kini, totalnya sudah menjadi 83 badan usaha.

Neil menuturkan, pemerintah mendapat penerimaan yang cukup signifikan hingga akhir Agustus 2021 lewat platform digital tersebut.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul Rp 2,5 triliun," tutur Neil.

DJP kata Neil, bakal terus mengindentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," sebut Neil.

https://money.kompas.com/read/2021/09/06/114228826/pemerintah-mulai-pajaki-pengguna-wetransfer-dan-offgamers

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke