Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi RI dengan China Resmi Gunakan Rupiah dan Yuan

Kerangka kerja sama tersebut meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

BI dalam keterangannya menyatakan, kerangka kerja sama itu disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020.

"Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," tulis BI dalam keterangannya, Senin.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Selain itu, penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi disebut memberikan sejumlah manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan, dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Kemudian, pelaksanaan LCS juga memberikan manfaat, seperti tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.


Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

"Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati," tulis BI.

Adapun bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • Bank of China (Hongkong) Ltd
  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  • PT Bank ICBC Indonesia
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  • PT Bank UOB Indonesia

Sementara itu, bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China meliputi:

https://money.kompas.com/read/2021/09/06/121146526/transaksi-ri-dengan-china-resmi-gunakan-rupiah-dan-yuan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+