Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

NPWP merupakan nomor yang digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

Nah bagaiman cara mendapatkan NPWP?

Untuk bisa memiliki NPWP, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online (daftar NPWP online) melalui ereg.pajak.go.id.

Meski demikian, bagi Anda yang lebih nyaman untuk daftar NPWP secara langsung, bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Untuk cara membuat npwp online maupun offline, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP online maupun offline beragam tergantung dengan jenis wajib pajaknya.

Berikut adalah daftar syarat untuk memenuhi syarat cara membuat NPWP online:

Cara Daftar NPWP Online

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

Cara Daftar NPWP Offline

Daftar NPWP secara offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

Manfaat NPWP

Untuk diketahui, manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak.

Dengan NPWP, juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan. Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP.

Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

https://money.kompas.com/read/2021/09/06/185314126/cara-daftar-npwp-online-sekaligus-manfaatnya-bagi-wajib-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke