Karena kasus Covid-19 masih tinggi di wilayah tersebut, pemerintah mengatur mobilitas masyarakat dengan menerapkan syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi hingga pesawat udara.
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil rapid test antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Sedangkan untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan hasil PCR H-2.
"Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi," tulis aturan.
Namun, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sementara transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut ini 23 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah asesmen level 4.
1. Banda Aceh
2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
3. Aceh Besar, Provinsi Aceh
4. Kota Jambi, Jambi
5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. Kota Baru, Kalimantan Selatan
8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
9. Balikpapan, Kalimantan Timur
10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur
12. Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bangka, Bangka Belitung
14. Makassar, Sulawesi Selatan
15. Palu, Sulawesi Tengah
16. Poso, Sulawesi Tengah
17. Padang, Sumatera Barat
18. Medan, Sumatera Utara
19. Sibolga, Sumatera Utara
20. Mandailing Natal, Utara
21. Kupang, NTT
22. Bolaang Mongondow
23. Manokwari, Papua Barat.
https://money.kompas.com/read/2021/09/07/101325026/aturan-terbaru-syarat-perjalanan-di-wilayah-ppkm-level-4-luar-jawa-bali