Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 314 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali masuk dalam asesmen PPKM Level 3.

Wilayah yang masuk dalam asesmen level 3 ini meningkat dari sebelumnya hanya 303 kabupaten/kota.

"Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Pemerintah menetapkan beberapa aturan untuk menjaga mobilitas masyarakat dan ekonomi di wilayah asesmen level 3 ini.

Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pembatasan diatur untuk bidang pendidikan, tempat makan, rumah ibadah, hingga perkantoran.

Di wilayah asesmen level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62–100 persen maksimal 5 murid per kelas dengan jarak 1,5 meter.

Sedangkan PAUD maksimal 33 persen.

Bekerja di kantor diberlakukan hanya 25 persen dan 75 persen dari rumah. Kegiatan pada sektor esensial maupun tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket dapat beroperasi 100 persen.

Adapun industri dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka ditutup lima hari.

"Pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka dengan prokes ketat," tulis aturan itu.

Warung makan atau warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan prokes ketat.

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri atau di mall dapat melayani makan di tempat sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50 persen, dan 2 orang per meja.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan beroperasi 50 persen sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan beribadah dari rumah.

Kegiatan di area publik seperti tempat wisata umum boleh beroperasi 50 persen dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan.

https://money.kompas.com/read/2021/09/07/105209926/simak-aturan-lengkap-di-wilayah-ppkm-level-3-di-luar-jawa-bali

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke