Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Makan Terbaru di Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2

Adapun penyesuaian tersebut yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, mulai dari PPKM Level 4, 3, dan 2 yang berbeda-beda.

Untuk kegiatan makan/minum di wilayah PPKM Level 4, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup tidak diperbolehkan makan di tempat (take away).

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Pengaturan aktivitas makan/minum di wilayah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung makan 50 persen. Untuk waktu makannya sendiri dibatasi hingga 60 menit.

Sama seperti level 4, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup juga dilarang makan di dalam area. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi beleid tersebut.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," lanjutan bunyi dari Inmendagri 39.

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di wilayah PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dapat beroperasional hingga pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Masyarakat yang hendak makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen serta waktu makan maksimal 60 menit. Tak lupa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," sebut aturan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/09/07/114300126/ini-aturan-makan-terbaru-di-wilayah-ppkm-level-4-3-dan-2-

Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke