Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Soal Sistem Kerja ASN di Kantor, Saat Rapat, dan Dinas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform Peduli Lindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code atau kode batang yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. 

QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat tersebut, dijelaskan terkait perjalanan dinas dimasa PPKM dalam rangka mencapai sasaran atau target kinerja dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

"Memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelas surat tersebut.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Sementara untuk di luar Pulau Jawa, PPKM berlaku hingga 20 September.

https://money.kompas.com/read/2021/09/07/120740026/ppkm-diperpanjang-ini-aturan-terbaru-soal-sistem-kerja-asn-di-kantor-saat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke