JAKARTA, KOMPAS.com - Pada praktik perbankan di Indonesia, dikenal bank umum dan BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
Keduanya merupajan lembaga keuangan yang melayani layanan perbankan hingga pelosok desa.
Meski kini perbankan digital sudah kian berkembang, namun peran BPR masih sangat besar di kehdiupan masyarakat.
Peran BPR akan sangat terasa pada lingkup masyarakat di wilayah terpencil. Sebab, biasanya, bank-bank umum belum memiliki cabang di wilayah tersebut.
Sebenarnya, apa itu BPR?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya, ojk.go.id menjelaskan, BPR adala bank yang melaksanakan kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa lalu lintas pembayaran yakni suatu proses pemindahan dana yang terjadi dalam wilayah suatau negara atau antar negara.
Bila dibandingkan dengan bank umum, terlihat dari penjelasan di atas, perbedaan BPR dan bank umum terutama terletak pada jangkauan layanannya.
Selain itu, berbeda dengan bank umum, BPR juga dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cakupan kegiatan usaha BPR:
Perbedaan BPR dan Bank Umum
BPR memiliki perbedaan bentuk pelayanan hingga kegiatan usaha dibandingkan dengan bank umum.
Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
Fungsi BPR
Karena cakupan layanannya yang lebih mikro ketimbang bank, bentuk badan hukum BPR pun bisa berupa koperasi atau perusahaan daerah, tak hanya Perseroan terbatas atau PT.
Meski cakupannya layanannya terbatas, fungsi BPR dalam menyediakan layanan perbankan untuk masyarakat tidak bisa diremehkan.
Sebab, bisa dikatakan, BPR adalah penyedia layanan keuangan lapis pertama yang paling mudah dijangkau bagi masyarakat pedesaan atau kawasan yang belum terjangkau oleh bank umum.
Secara rinci, berikut adalah daftar fungsi BPR:
https://money.kompas.com/read/2021/09/07/182017026/pengertian-bpr-fungsi-dan-perbedaannya-dengan-bank-umum