Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Dana Bantuan dari IMF, BI Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Pengembalian dan Bukan Utang

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi mengatakan, SDR yang diterima Indonesia pada Agustus 2021 berbeda dengan yang diterima pada tahun 1998, karena dana bantuan kali ini tidak memiliki jangka waktu pengembalian.

"SDR yang kita terima sekarang ini tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima pada krisis 1998. Waktu itu memang utang yang memang harus dikembalikan. Sementara SDR ini yang kita terima itu bukan utang, tidak ada batas waktunya," tutur dia, dalam Taklimat Media BI, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, perbedaan lain antara SDR tahun ini dengan yang diterima RI pada krisis 1998 ialah proses penyalurannya. Pada 1998, SDR disalurkan setelah Indonesia meminta bantuan kepada IMF.

Sementara itu, pada SDR Agustus lalu, dana bantuan diberikan IMF kepada seluruh anggotanya, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas cadangan devisa masing-masing negara, di tengah kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Penyaluran SDR dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh negara anggota.

Dalam hal ini, seluruh negara anggota menerima dana bantuan, dengan nominal yang disesuaikan dengan besaran ekonomi masing-masing negara.

Dengan demikian, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, ataupun negara di benua Eropa mendapatkan nominal SDR lebih besar ketimbang Indonesia.

"Kalau peruntukan SDR spesifik untuk Indonesia, sementara negara-negara lain terutama negara besar harusnya tentu tidak dapat, kalau memang konteksnya kita sedang kesulitan," kata Doddy.

Sebagai informasi, Indonesia menerima SDR sebesar 6,31 miliar dollar AS. Dana ini mendongkrak cadangan devisa RI, menjadi sebesar 144,8 miliar dollar AS pada akhir Agustus 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/052323726/soal-dana-bantuan-dari-imf-bi-tegaskan-tak-ada-batas-waktu-pengembalian-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke