Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada 1,65 juta peserta.

Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Salah satu kriterianya adalah peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

Kriteria berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Syarat bagi WNI

Kemudian, untuk dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK yakni:

- Kartu kepesertaan BP Jamsostek;

- e-KTP atau KTP elektronik;

- Kartu keluarga (KK);

- Buku tabungan;

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK ataupun resign. Hanya saja, dibutuhkan surat keterangan pensiun.

Syarat bagi WNA

Dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:

- Kartu kepesertaan BP Jamsostek;

- Paspor yang masih berlaku;

- Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas);

- Buku tabungan;

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja;

- NPWP.

WNI yang keluar dari Indonesia

Persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang resign atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengeklaim 10 persen bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Tata cara pengajuan klaim JHT

Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim. Pertama, langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya:

1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.

3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.

4. Isi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen persyaratan klaim.

6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.

7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.

8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.

9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:

1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data pada halaman situs tersebut.

3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).

4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.

5. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.

6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.

7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

Pengajuan klaim dengan kategori prioritas

Diperuntukan peserta dengan kondisi hamil, manula, serta kurang sehat (sakit) dan dapat mengajukan klaim langsung pada Kantor Cabang BP Jamsostek melalui antrean khusus. Langkah pengajuan melalui klaim prioritas:

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

3 Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrean khusus.

4. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

5. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Pengajuan klaim bank kerja sama (SPO)

Dilakukan secara offline atau datang langsung di kantor cabang BP Jmsostek atau bank yang bekerja sama. Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui bank kerja sama, meliputi mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK.

Untuk pengajuan melalui bank kerja sama (SPO):

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/084000726/ini-cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke