Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga hingga saat ini masih terkatung-katung di DPR RI. Hal ini terjadi lantaran beberapa fraksi di parlemen masih menolak sejumlah pasal.

RUU ini sebenarnya sempat memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi belakangan mentok di tengah jalan alias tak dilanjutkan lagi pembahasannya. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi DPR RI, RUU Ketahanan Keluarga tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah ketentuan soal cuti hamil untuk karyawan wanita yang baru saja melahirkan ataupun menjelang hari kelahiran. 

Sebagai informasi, dalam aturan saat ini, cuti melahirkan yang berlaku adalah tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU Ketahanan Keluarga, cuti melahirkan ditetapkan selama enam bulan alias bertambah dua kali lipatnya.

"Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a.

Aturan pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan ini berlaku untuk semua badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintahan.

Masih dalam Pasal 29, karyawan wanita juga berhak mendapatkan kesempatan waktu untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu (ASI) selama jam kerja.

Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas khusus untuk ruang menyusui dan pompa ASI di lokasi kerja.

Bahkan, dalam RUU tersebut, wajib hukumnya bagi perusahaan menyediakan fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Selain karyawan wanita, RUU Ketahanan Keluarga juga memberikan cuti bagi para suami yang istrinya melahirkan. Cuti juga diberikan apabila anak mengalami sakit atau meninggal.

Terkait cuti melahirkan bagi perempuan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 82. Dalam UU itu, cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/103216226/ruu-ketahanan-keluarga-cuti-melahirkan-jadi-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke