Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Pelajari Putusan Pengadilan Arbitrase London

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah meminta Garuda Indonesia untuk mempelajari lebih lanjut terkait keputusan pengadilan.

"Kami minta Garuda pelajari lebih detail soal kasus tersebut, supaya tahu langkah yang terbaik nanti dan apa yang bisa dilakukan," ujarnya dalam keterangan kepada media, Kamis (9/9/2021).

Meski demikian, Arya memastikan, kekalahan Garuda Indonesia dari pihak lessor tidak akan mengganggu operasioanal perusahaan. Ia bilang, penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

"Kami juga sudah tanya, apakah mempengarui operasional, ternyata sama sekali enggak pengaruhi operasional Garuda. Jadi jalan terus," ujar Arya.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan

"Masih dipelajari hasilnya (keputusan pengadilan) oleh tim legal," kata Irfan kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan pada 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.


"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari pihak lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajiban atau dugaan wanprestasi.

Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing S.A.S yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020.

Kemudian pada Mei 2020, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.

Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Ini merupakan kesekian kalinya Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Aercap

Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini perseroan tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat. Adapun Garuda Indonesia memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/160324526/kementerian-bumn-minta-garuda-indonesia-pelajari-putusan-pengadilan-arbitrase

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke