Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Limit Transfer BNI Berdasarkan Jenis Kartunya

JAKARTA, KOMPAS.com - Limit transfer BNI dalam per harinya dibedakan berdasarkan jenis kartu debit atau ATM yang dimiliki para nasabahnya. Pemilihan kartu debit atau ATM tersebut bisa dilakukan nasabah saat proses pembukaan rekening.

Biasanya pemilihan kartu tersebut tergantung dengan kebutuhan nasabahnya masing-masing. Adapun kartu debit BNI terdiri dari jenis silver, gold dan platinum.

Berikut limit transfer BNI dalam per harinya dengan menggunakan ATM berdasarkan jenis kartunya berdasarkan laman bni.co.id:

Kartu Debit BNI ber-Chip Silver

  • Limit transaksi tarik tunai/hari: Rp 5 juta
  • Limit transaksi transfer antar rekening BNI/hari: Rp 50 juta
  • Limit transaksi transfer antar Bank/hari: Rp 10 juta
  • Limit transaksi belanja: Rp 10 juta.

Kartu Debit BNI ber-Chip Gold

  • Limit transaksi tarik tunai/hari: Rp 15 juta
  • Limit transaksi transfer antar rekening BNI/hari: Rp 100 juta
  • Limit transaksi transfer antar Bank/hari: Rp 25 juta
  • Limit transaksi belanja: Rp 50 juta.

Kartu Debit BNI ber-Chip Platinum

Kartu Debit BNI Berlogo GPN

  • Limit transaksi tarik tunai/hari: Rp 15 juta
  • Limit transaksi transfer antar rekening BNI/hari: Rp 100 juta
  • Limit transaksi transfer antar Bank/hari: Rp 50 juta
  • Limit transaksi belanja: Rp 100 juta.

Limit Transfer BNI Menggunakan Mobile Banking

Saat ini, limit transaksi transfer antar BNI dan antar Bank lain melalui BNI Mobile Banking menjadi total sebesar Rp 400 juta per hari per nasabah.

Perubahan limit transfer ini efektif selama pandemi Covid-19 dan dapat dinikmati nasabah sejak 3 April 2020.

Berikut rinciannya:

  • Transfer antar BNI: Rp 200 juta/hari dan Rp 100 juta/transaksi
  • Transfer online antar bank: Rp 200 juta/hari dan Rp 50 juta/transaksi.

Limit transfer BNI lewat Internet Banking:

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/190000926/limit-transfer-bni-berdasarkan-jenis-kartunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke