Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Minta Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perluas Perlindungan Pekerja

Selain itu, ia juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dan pemda harus bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja mulai dari lingkungan pemerintah daerah seperti pegawai nonASN, honorer pemda, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik seperti Posyandu, Linmas, Pekerja Keagamaan dan guru honorer," ujarnya saat memberikan sambutan dalam Penganugerahan Paritrana Award secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Ia menuturkan, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.

Salah satunya melalui program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020, dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain manfaat perlindungan dasar, pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang," kata dia.

Ia menambahkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan mulai dijalankan mulai tahun depan. JKP dinilai penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, saya berharap BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi fungsional bidang ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/203200526/menaker-minta-pemda-dan-bpjs-ketenagakerjaan-bersinergi-perluas-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke