Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik KRL Berubah, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kartu vaksin ini membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi syarat sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

"Kementerian perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," kata Anne dalam konferensi Sosialisasi Wajib Vaksin, Minggu (12/9/2021).

Nantinya, penumpang yang bepergian dengan commuter line di wilayah aglomerasi wajib sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Pengecekan akan dilakukan langsung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun kata Anne, bila tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penumpang cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik, jadi tidak melihat usia juga, ya, tapi vaksinnya," ucap Anne.

Sesuai SE, penumpang pun tidak memiliki kewajiban melakukan rapid test antigen dan PCR untuk bepergian di wilayah aglomerasi. Jadi, hanya cukup membuktikan sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya tetap melancarkan ramdom sampling rapid test di beberapa stasiun, salah satunya di Stasiun Bojong Gede.

"Kita tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kita kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," pungkas Anne.

Sebagai informasi, aplikasi PeduliLindungi yang mendeteksi pergerakan orang ini memang sudah diterapkan di beberapa tempat. Selain di mall, pemerintah akan menerapkan syarat vaksinasi di pasar swalayan hingga supermarket mulai besok, 14 September 2021.

Dengan begitu, pengunjung yang berbelanja ke swalayan harus terlebih dahulu melakukan scan QR barcode di depan pintu masuk melalui aplikasi PeduliLindungi.

https://money.kompas.com/read/2021/09/12/152734126/syarat-naik-krl-berubah-cukup-tunjukkan-kartu-vaksinasi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke