Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Bank BUMN Kebobolan hingga Rp 45 Miliar, Ini Respons OJK

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang regulator mendorong bank bersangkutan menjelaskan kepada para pihak terkait dan mengganti dana tersebut bila bank terbukti bersalah.

“Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank. Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan,” ujar Anto kepada KONTAN, Minggu (12/9/2021).

Lanjutnya, sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.

“OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan. Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP. Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya,” jelasnya,

Mengutip Insight.kontan.co.id, Andi Idris Manggabarani, pengusaha properti asal Makassar menyebut kehilangan dana deposito di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar.

Kepada KONTAN, pemilik hotel Four Points by Sheraton Makassar dan Aerotel Smile Losari Makassar ini mengaku dananya yang hilang mencapai Rp 45 miliar.

Andi berkisah, dirinya sudah puluhan tahun menjadi nasabah BNI Emerald. Sejak ekonomi tidak berjalan baik diterjang pandemi Covid-19, Andi memutuskan untuk mengalihkan tabungannya di BNI ke dalam bentuk deposito sejak Juli 2020. Alhasil, terkumpul dana senilai total Rp 70 miliar.

Seperti pada umumnya, Andi mengaku menerima bilyet giro layaknya deposan lain. Suku bunga deposito yang dia terima pun tidak besar, hanya berkisar 3,5 persen hingga 6,6 persen, tergantung program yang sedang ditawarkan BNI.

Hingga pada Februari 2021, Andi berniat mencairkan depositonya sebesar Rp 30 miliar, karena ada kebutuhan dana. Namun saat mencairkan dananya, uang yang ia peroleh hanya Rp 25 miliar, bukan Rp 30 miliar sesuai ordernya.

Bingung atas kejadian yang menimpanya, Andi mencoba mencari tahu jawabannya.

Penjelasan manajemen BNI Makassar membuat Andi terperanjat, karena dijelaskan bahwa deposito miliknya tidak terdata dalam sistem BNI.

"Andai saya hanya mencairkan Rp 20 miliar, maka saya tidak akan pernah tahu dana deposito saya tidak pernah tercatat dalam sistem BNI," kata pemilik PT Anugerah Aset Utama ini, kepada KONTAN, Sabtu (11/9/2021).

Andi heran, kemana perginya uang yang dipindahkan dari tabungannya ke deposito BNI. "Ini uang saya ada di rekening saya pribadi yang kemudian saya tempatkan di deposito. Kenapa dibilang tidak tercatat dalam sistem?" tukas Andi.

Menurut pengakuannya, tidak ada satu pun manajemen BNI yang bisa menjawab pertanyaannya selain mengatakan dananya tidak tercatat dalam sistem.

Mucharom Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk saat diklarifikasi KONTAN, Sabtu (11/9/2021) memberikan jawaban dari Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI.

Dalam surat jawabannya, Ronny menyatakan sebagai berikut:

1. Sebagaimana diketahui klien kami (BNI) telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021.

2. Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu.

3. Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

4. Menindaklanjuti laporan klien kami tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan saudari MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

5. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami.

6. Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.

Di luar surat jawaban kuasa hukum BNI, Mucharom meminta semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil transparan dan sesuai fakta," kata Mucharom kepada KONTAN.

Mucharom menegaskan, BNI sudah mempunyai SOP baku produk deposito mulai dari pembukaan, pembayaran bunga, dan juga pencairannya. Pembukaan deposito dapat melalui dua cara, nasabah datang ke bank, atau melalui BNI mobile banking.

Rekening deposito yang dibuka lewat BNI mobile banking, pencairannya tentu lebih fleksibel karena dapat dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan. Ini sama halnya seperti proses transfer atau transaksi lainnya.

Pada saat pencairan, untuk deposito yang dibuka di Cabang, nasabah harus datang ke outlet membawa bilyet deposito dan juga data diri yang berlaku (KTP). Petugas akan melakukan pengecekan bilyet yang dibawa oleh nasabah, apakah bilyet tersebut asli/sah, dan kemudian dicocokkan datanya dengan yang ada di sistem Bank.

Bila bilyet tersebut asli, sah, dan tercatat di sistem bank (cocok dengan nomor bilyet, tanggal pembukaan, nominal deposito, besaran bunga yang dibayarkan), maka deposito tersebut dapat dibayarkan. Bila tidak sah, tidak asli atau hasil scan, dan tidak ada di sistem, tentunya bank tidak dapat membayarkan. "Ini yang akhirnya, BNI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, agar kasusnya jelas, terang benderang," pungkas Mucharom.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada indikasi nasabah BNI kebobolan deposito hingga Rp 45 miliar, begini respon OJK

https://money.kompas.com/read/2021/09/12/194108026/nasabah-bank-bumn-kebobolan-hingga-rp-45-miliar-ini-respons-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke