Jadwal keberangkatan MRT Jakarta berubah seiring adanya kebijakan perubahan waktu operasional dari PT MRT Jakarta (Perseroda).
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021.
Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi:
Sementara itu, jarak antar kereta (headway) yang diberlakukan yaitu:
Sejalan dengan perubahan jadwal MRT Jakarta, pihak PT MRT Jakarta (Perseroda) juga menerapkan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Syarat naik MRT Jakarta
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19. Perubahan yang dimaksud yakni terkait syarat naik MRT Jakarta.
Kini, PT MRT Jakarta mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan serta pemberlakuan protokol kesehatan di area MRT Jakarta.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta,” kata Ahmad Pratomo dalam keterangan resmi, Minggu (12/9/2021).
Protokol Kesehatan yang dimaksud adalah kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” ujarnya.
https://money.kompas.com/read/2021/09/12/200717026/cek-perubahan-jadwal-mrt-jakarta-mulai-13-september-2021