Terkait hal ini, ada aturan tambahan soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang baru ditambahkan ini adalah terkait penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.
Berikut aturan tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru selengkapnya:
Pengumuman tersebut dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Nomor 5001/B/Gt.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Adapun peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:
“Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Lebih lanjut, pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
Adapun panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sedangkan terkait jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Seleksi Kompetensi 1 akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13-17 September dalam 2 sesi.
https://money.kompas.com/read/2021/09/13/113350726/catat-ada-aturan-tambahan-seleksi-kompetensi-pppk-guru-2021