Berbagai manfaat akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.
Bagi pekerja informal yang tertarikmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Berikut cara pendaftaran beserta alurnya:
A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
https://money.kompas.com/read/2021/09/13/133939926/cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-informal