Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Berbagai manfaat akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Bagi pekerja informal yang tertarikmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Berikut cara pendaftaran beserta alurnya:

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

https://money.kompas.com/read/2021/09/13/133939926/cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-informal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke